Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Selamat Datang Di Situs Kami
Bismilahirrahmanirrahim
Tafsir Mimpi atau Arti mimpi ini Sebagian Besar Di ambil dari Kitab Ta'bir Ru'yah Shoghir karya Ulama Besar Syekh Muhammad Bin Sirrin. Disertai Dengan Contoh dan Kisah nyata dari berbagai Sumber Semoga Bisa Bermanfaat. Serta Artikel artikel Islami, Semoga Menambah Hasanah Ke Islaman Kita... Amin
Home » » Hukum Perkawinan : BAB VI LARANGAN KAWIN

Hukum Perkawinan : BAB VI LARANGAN KAWIN

Posted by KUMPULAN ILMU DAN CERITA on Selasa, 18 September 2012

BAB VI LARANGAN KAWIN
Pasal 39-44
Pasal 39

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita disebabkan :

(1) Karena pertalian nasab :

a. dengan seorang wanita yangmelahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b. dengan seorang wanita keturunan ayah atau ibu;

c. dengan seorang wanita saudara yang melahirkannya

(2) Karena pertalian kerabat semenda :

a. dengan seorang wanita yang melahirkan isterinya atau bekas isterinya;

b. dengan seorang wanita bekas isteri orang yang menurunkannya;

c. dengan seorang wanita keturunan isteri atau bekas isterinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan bekas isterinya itu qobla al dukhul;

d. dengan seorang wanita bekas isteri keturunannya.

(3) Karena pertalian sesusuan :

a. dengan wanita yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

b. dengan seorang wanita sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

c. dengan seorang wanita saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah;

d. dengan seorang wanita bibi sesusuan dan nendk bibi sesusuan ke atas;

e. dengan anak yang disusui oleh isterinya dan keturunannya.

Pasal 40

Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria denagn seorang wanita karena keadaan tertentu:

a. karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain;

b. seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain;

c. seorang wanita yang tidak beragama islam.

Pasal 41

(1) Seorang pria dilarang memadu isterinya dengan seoarang wanita yang mempunyai hubungan pertalian nasab atau sesusuan dengan isterinya;

a. saudara kandung, seayah atau seibu atau keturunannya;

b. wanita dengan bibinya atau kemenakannya.

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) tetap berlaku meskipun isteri-isterinya telah ditalak raj`i, tetapi masih dalam masa iddah.

Pasal 42

Seorang pria dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita apabila pria tersebut sedang mempunyai 4 (empat) orang isteri yang keempat-empatnya masih terikat tali perkawinan atau masih dalam iddah talak raj`i ataupun salah seorang diantara mereka masih terikat tali perkawinan sedang yang lainnya dalam masa iddah talak raj`i.

Pasal 43

(1) Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria :

a. dengan seorang wanita bekas isterinya yang ditalak tiga kali;

b. dengan seorang wanita bekas isterinya yang dili`an.

(2) Larangan tersebut pada ayat (1) huruf a. gugur, kalau bekas isteri tadi telah kawin dengan pria lain, kemudian perkawinan tersebut putus ba`da dukhul dan telah habis masa iddahnya.

Pasal 44

Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Labels

Translate

free counters