๐๐๐๐๐๐
*ARTIKEL MALAM*
Hari/Tgl. : Selasa, 21 Agustus 2018
10 Dzulhijjah 1439 H
No. : 1234/AM/KOM/VIII/2018
Materi : Hadits
Tujuan : KUTUBer & Umum
========== ❁❁❁❁ ==========
๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ
๐บ Hadist Arba'in Ke 34 :
Menyingkirkan Kemungkaran (Bag. 6)
๐ Al-Wafi; Imam Nawawi; DR.Musthafa Dieb al-Bugha
ุนَْู ุฃَุจِู ุณَุนِْูุฏ ุงْูุฎُุฏْุฑِู ุฑَุถَِู ุงُููู ุนَُْูู َูุงَู : ุณَู ِุนْุชُ ุฑَุณَُْูู ุงِููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู َُُْูููู : ู َْู ุฑَุฃَู ู ُِْููู ْ ู َُْููุฑุงً َُْูููุบَِّูุฑُْู ุจَِูุฏِِู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจِِูุณَุงِِูู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจَِْููุจِِู َูุฐََِูู ุฃَุถْุนَُู ุงْูุฅِْูู َุงِู [ุฑูุงู ู ุณูู [
Abu Sa’id al-Khudriy ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu tingkatan iman paling lemah.” (HR. Muslim)
13. Kemuliaan, bukan hinaan.
Kesulitan dan segala resiko yang dialami di jalan dakwah bukanlah kehinaan, tapi kemuliaan. Bahkan kematian di jalan dakwah adalah kesyahidan yang paling mulia.
Imam Ahmad ditanya, “Tidakkah Nabi pernah bersabda, ‘Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri.’ Yakni mencari resiko yang tidak sanggup ditanggungnya?” Beliau menjawab, “Permasalahan berbeda.” Artinya bahwa yang dimaksud Nabi adalah manakala ia merasa bahwa ia tidak mampu menanggung resiko yang akan dialami. Sedangkan yang dibicarakan adalah seseorang yang yakin bahwa dia tidak bisa menanggung resiko yang akan dialami.
Abu Sa’id ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling mulia adalah mengatakan kebenaran di hadapan pemimpin yang zhalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jabir bin Abdillah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Penghulu para syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang mendatangi pemimpin yang zhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari yang mungkar lalu ia dibunuh.” (HR. Hakim)
Abi Ubaidillah Ibnu Jarrah ra. meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, mati syahid yang bagaimanakah yang paling tinggi derajatnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Seorang yang berdiri di depan pemimpin yang zhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari munkar, lalu ia dibunuh.” (HR. al-Bazzar)
14. Nahi mungkar hanya boleh dilakukan terhadap kemungkaran yang tampak.
Seorang muslim diwajibkan memberantas kemungkaran, jika kemungkaran tersebut jelas adanya, dan ia sendiri menyaksikannya. Dalilnya adalah hadits Nabi, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran….” karenanya, jika seseorang ragu-ragu terhadap keberadaan kemungkaran, maka ia tidak boleh memata-matai.
Semakna dengan “menyaksikan” adalah manakala ia diberitahu oleh orang yang bisa dipercaya atau ada bukti-bukti yang menguatkan adanya kemungkaran. Dalam kondisi seperti ini, ia harus mencegah kemungkaran tersebut dengan cara yang sesuai.
Dalam hal ini, bolehkan melakukan pengintaian, atau bahkan masuk rumah orang tanpa izin? Tergantung perkaranya. Jika kemungkaran yang terjadi dalam sebuah tempat tertutup perlu dicegah segera, seperti zina dan pembunuhan, maka dibolehkan. Bahkan boleh melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang diduga kuat menjadi sarang kemungkaran seperti ini. Agar masyarakat terbebas dari kehinaan.
Seseorang mengadu kepada Ibnu Mas’ud, “Janggut si fulan basah oleh khomr.” Ia menjawab, “Allah melarang kita untuk melakukan pengintaian.”
15. Nahi munkar tidak berlaku untuk perkara-perkara yang diperdebatkan kemungkarannya oleh para ulama.
Para ulama sepakat bahwa yang harus diberantas hanyalah perkara-perkara yang jelas dan disepakati kemungkarannnya, misalnya: minum minuman keras, riba, tidak menutup aurat, meninggalkan shalat, tidak mau berjihad, dan lain sebagainya.
Adapun masalah-masalah yang masih diperdebatkan di antara ulama, apakah perkara tersebut haram atau tidak, wajib atau tidak, maka orang yang melakukan perkara tersebut tidak bisa diberantas. Dengan syarat, perdebatan ini memang terjadi dan diakui oleh para ulama yang kredibel, dan berdasarkan pada dalil. Perbedaan yang muncul dari kalangan ahl i bid’ah dan kelompok yang berseberangan dengan ahlu sunnah wal jama’ah tidak termasuk dalam kategori ini. Seperti Khawarij dan yang lain. Begitu juga perbedaan yang tidak didasari dalil atau bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Seperti nikah mut’ah (nikah kontrak).
(Bersambung...)
★★★★
๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ
=============================
๐ณ๐ปKonsultasi: 081254571543 (Apry Zakaria Ramadhan)
๐ฒ Info KUTUB : Bit.ly/media_kutub
-----------**-----------
═❁๐ฐSEDEKAH KUTUB๐ฐ❁ ═
๐ฐ Bank Muamalat Nomor rekening: 3180005019
๐ณ Ac : Komunitas Tahajjud Berantai atau Ke Member Account KUTUB masing-masing (bagi yang sudahu mendapatkan identitas member Kutub)
๐ฑKonfirmasi : 0857-4937-6876 (Bendahara KUTUB)
❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁
✊๐ป Mengokohkan Langkah, Menggelorakan Istiqamah (OMGT)
*ARTIKEL MALAM*
Hari/Tgl. : Selasa, 21 Agustus 2018
10 Dzulhijjah 1439 H
No. : 1234/AM/KOM/VIII/2018
Materi : Hadits
Tujuan : KUTUBer & Umum
========== ❁❁❁❁ ==========
๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ
๐บ Hadist Arba'in Ke 34 :
Menyingkirkan Kemungkaran (Bag. 6)
๐ Al-Wafi; Imam Nawawi; DR.Musthafa Dieb al-Bugha
ุนَْู ุฃَุจِู ุณَุนِْูุฏ ุงْูุฎُุฏْุฑِู ุฑَุถَِู ุงُููู ุนَُْูู َูุงَู : ุณَู ِุนْุชُ ุฑَุณَُْูู ุงِููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู َُُْูููู : ู َْู ุฑَุฃَู ู ُِْููู ْ ู َُْููุฑุงً َُْูููุบَِّูุฑُْู ุจَِูุฏِِู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจِِูุณَุงِِูู، َูุฅِْู َูู ْ َูุณْุชَุทِุนْ َูุจَِْููุจِِู َูุฐََِูู ุฃَุถْุนَُู ุงْูุฅِْูู َุงِู [ุฑูุงู ู ุณูู [
Abu Sa’id al-Khudriy ra. berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu tingkatan iman paling lemah.” (HR. Muslim)
13. Kemuliaan, bukan hinaan.
Kesulitan dan segala resiko yang dialami di jalan dakwah bukanlah kehinaan, tapi kemuliaan. Bahkan kematian di jalan dakwah adalah kesyahidan yang paling mulia.
Imam Ahmad ditanya, “Tidakkah Nabi pernah bersabda, ‘Seorang muslim tidak boleh menghinakan diri.’ Yakni mencari resiko yang tidak sanggup ditanggungnya?” Beliau menjawab, “Permasalahan berbeda.” Artinya bahwa yang dimaksud Nabi adalah manakala ia merasa bahwa ia tidak mampu menanggung resiko yang akan dialami. Sedangkan yang dibicarakan adalah seseorang yang yakin bahwa dia tidak bisa menanggung resiko yang akan dialami.
Abu Sa’id ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Jihad yang paling mulia adalah mengatakan kebenaran di hadapan pemimpin yang zhalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Jabir bin Abdillah ra. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Penghulu para syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang mendatangi pemimpin yang zhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari yang mungkar lalu ia dibunuh.” (HR. Hakim)
Abi Ubaidillah Ibnu Jarrah ra. meriwayatkan bahwa ia bertanya kepada Rasulullah saw., “Ya Rasulullah, mati syahid yang bagaimanakah yang paling tinggi derajatnya?” Rasulullah saw. menjawab, “Seorang yang berdiri di depan pemimpin yang zhalim, menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan mencegahnya dari munkar, lalu ia dibunuh.” (HR. al-Bazzar)
14. Nahi mungkar hanya boleh dilakukan terhadap kemungkaran yang tampak.
Seorang muslim diwajibkan memberantas kemungkaran, jika kemungkaran tersebut jelas adanya, dan ia sendiri menyaksikannya. Dalilnya adalah hadits Nabi, “Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran….” karenanya, jika seseorang ragu-ragu terhadap keberadaan kemungkaran, maka ia tidak boleh memata-matai.
Semakna dengan “menyaksikan” adalah manakala ia diberitahu oleh orang yang bisa dipercaya atau ada bukti-bukti yang menguatkan adanya kemungkaran. Dalam kondisi seperti ini, ia harus mencegah kemungkaran tersebut dengan cara yang sesuai.
Dalam hal ini, bolehkan melakukan pengintaian, atau bahkan masuk rumah orang tanpa izin? Tergantung perkaranya. Jika kemungkaran yang terjadi dalam sebuah tempat tertutup perlu dicegah segera, seperti zina dan pembunuhan, maka dibolehkan. Bahkan boleh melakukan pengintaian terhadap tempat-tempat yang diduga kuat menjadi sarang kemungkaran seperti ini. Agar masyarakat terbebas dari kehinaan.
Seseorang mengadu kepada Ibnu Mas’ud, “Janggut si fulan basah oleh khomr.” Ia menjawab, “Allah melarang kita untuk melakukan pengintaian.”
15. Nahi munkar tidak berlaku untuk perkara-perkara yang diperdebatkan kemungkarannya oleh para ulama.
Para ulama sepakat bahwa yang harus diberantas hanyalah perkara-perkara yang jelas dan disepakati kemungkarannnya, misalnya: minum minuman keras, riba, tidak menutup aurat, meninggalkan shalat, tidak mau berjihad, dan lain sebagainya.
Adapun masalah-masalah yang masih diperdebatkan di antara ulama, apakah perkara tersebut haram atau tidak, wajib atau tidak, maka orang yang melakukan perkara tersebut tidak bisa diberantas. Dengan syarat, perdebatan ini memang terjadi dan diakui oleh para ulama yang kredibel, dan berdasarkan pada dalil. Perbedaan yang muncul dari kalangan ahl i bid’ah dan kelompok yang berseberangan dengan ahlu sunnah wal jama’ah tidak termasuk dalam kategori ini. Seperti Khawarij dan yang lain. Begitu juga perbedaan yang tidak didasari dalil atau bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Seperti nikah mut’ah (nikah kontrak).
(Bersambung...)
★★★★
๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ๐ป๐พ๐พ
=============================
๐ณ๐ปKonsultasi: 081254571543 (Apry Zakaria Ramadhan)
๐ฒ Info KUTUB : Bit.ly/media_kutub
-----------**-----------
═❁๐ฐSEDEKAH KUTUB๐ฐ❁ ═
๐ฐ Bank Muamalat Nomor rekening: 3180005019
๐ณ Ac : Komunitas Tahajjud Berantai atau Ke Member Account KUTUB masing-masing (bagi yang sudahu mendapatkan identitas member Kutub)
๐ฑKonfirmasi : 0857-4937-6876 (Bendahara KUTUB)
❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁
✊๐ป Mengokohkan Langkah, Menggelorakan Istiqamah (OMGT)
Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA