Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Selamat Datang Di Situs Kami
Bismilahirrahmanirrahim
Tafsir Mimpi atau Arti mimpi ini Sebagian Besar Di ambil dari Kitab Ta'bir Ru'yah Shoghir karya Ulama Besar Syekh Muhammad Bin Sirrin. Disertai Dengan Contoh dan Kisah nyata dari berbagai Sumber Semoga Bisa Bermanfaat. Serta Artikel artikel Islami, Semoga Menambah Hasanah Ke Islaman Kita... Amin
Home » » Hukum Perkawinan : BAB VIII KAWIN HAMIL

Hukum Perkawinan : BAB VIII KAWIN HAMIL

Posted by KUMPULAN ILMU DAN CERITA on Selasa, 18 September 2012

BAB VIII KAWIN HAMIL
Pasal 53-54

Pasal 53

(1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.

(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dialngsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.

(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

Pasal 54

(1) Selama seseorang masih dalam keadaan ihram, tidak boleh melangsungkan perkawinan dan juga boleh bertindak sebagai wali nikah.

(2) Apabila terjadi perkawinan dalam keadaan ihram, atau wali nikahnya masih berada dalam ihram perkawinannya tidak sah.

Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Labels

Translate

free counters