Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Selamat Datang Di Situs Kami
Bismilahirrahmanirrahim
Tafsir Mimpi atau Arti mimpi ini Sebagian Besar Di ambil dari Kitab Ta'bir Ru'yah Shoghir karya Ulama Besar Syekh Muhammad Bin Sirrin. Disertai Dengan Contoh dan Kisah nyata dari berbagai Sumber Semoga Bisa Bermanfaat. Serta Artikel artikel Islami, Semoga Menambah Hasanah Ke Islaman Kita... Amin
Home » , » Hukum Perkawinan : BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF

Hukum Perkawinan : BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF

Posted by KUMPULAN ILMU DAN CERITA on Selasa, 18 September 2012

BAB IV PERUBAHAN, PENYELESAIAN DAN PENGAWASAN BENDA WAKAF
Pasal 225-229

Bagian Kesatu
Perubahan Benda Wakaf

Pasal 225

(1) Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.

(2) Penyimpangan dari ketentuantersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:

a. karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;

b. karena kepentingan umum.

Bagian Kedua

Penyelesaian Perselisihan Benda Wakaf

Pasal 226

Penyelesaian perselisihan sepanjang yang menyangkut persoalan benda wakaf dan Nadzir diajukan kepada Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pengawasan

Pasal 227

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Nadzir dilakukan secara bersamasama oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Majelis Ulama Kecamatan dan Pengadilan agama yang mewilayahinya.



Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Labels

Translate

free counters