Tabir Mimpi - Dasar Hukum Kurban
Pengertian Kurban
illustrasi Qurban |
Qurban berasal dari bahasa arab qarib, qurub, qurbaanan yaitu dekat dan menjadi istilah dengan makna menyembelih hewan untuk mendekatkan diri kepada Sang Kholiq. artinya Kurban berarti segala sesuatu yang mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya baik berupa sembelihan atau yang lainnya.
Namun demikian kata kurban ini menjadi identik dengan sembelihan hewan udhiyah, seperti : onta, sapi dan kambing yang dilakukan pada hari raya kurban dan tasyrik sebagai bentuk taqorrub (pendekatan diri) kepada Allah swt. Meskipun kata kurban sendiri lebih umum daripada udhiyah.
Dasar Hukum Kurban
Firman Allah swt :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ﴿١﴾
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ ﴿٣﴾
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus.” (QS. Al Kautsar : 1- 3)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ
Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). “ (QS. Al Hajj : 36)
Hukum Berkurban
Hukum ibadah penyembelihan hewan kurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu melakukannya. Meninggalkan ibadah ini menjadi makruh, berdasarkan riwayat Bukhori dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing gibasy yang berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir pada saat memotongnya.
Waktu Penyembelihan Kurban
Disyaratkan bahwa hewan kurban tidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya idul adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat id. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang.
Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan kurban, sebagaimana riwayat al Barro’ dari Nabi saw bahwa beliau saw bersabda,”Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini dalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih kurban. Barangsiapa yang melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah kurban sama sekali.”
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa menyembelih kurban sebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin.”
Orang Yang Menyembelih Kurban
Jika seorang yang berkurban memiliki kepandaian dalam menyembelih hewan maka disunnahkan melakukannya sendiri untuknya. Ia disunnahkan membaca : bismillah wallahu akbar. Allahumma hadza an fulan… (Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Wahai Allah hewan kurban ini dari si fulan (sebutkan nama orang yang berkurban)
Adapun cara menyembelih hewan tersebut adalah dengan memutuskan tenggorokan dan saluran (nadi) makanan.
Pembagian Daging Kurban
Orang yang berkurban disunnahkan untuk memakan dagingnya, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Makanlah oleh kalian, bagikanlah dan simpanlah..” (HR. Tirmidzi)
Para ulama mengatakan bahwa yang paling afdhal adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. Daging kurban ini boleh dibawa ke negara lain akan tetapi tidak boleh dijual walaupun kulitnya.
Tidak dibolehkan memberikan dagingnya kepada tukang potong sebagai upah karena ia berhak menerima upah lain sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dengan daging tersebut dan juga boleh mengambil dagingnya untuk dimanfaatkannya.
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa mereka boleh menjual kulitnya dan menyedekahkan hasilnya atau membelikan barang yang bermanfaat untuk keluarga di rumahnya.
Disarikan dari kitab “Fiqhus Sunnah”
Bahasan Mengenai Qurban
Secara syariat yang dimaksud hewan kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan-hewan itu berupa unta, sapi, atau kambing. Yang menjadi dasar syariat penyembelihan hewan kurban adalah ayat Alquran, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al Kautsar 1-2)Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut, “Jadikanlah salatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya.
”Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Kabah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Kita lebih berhak dalam berkurban.” Dari peristiwa ini turunlah ayat, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (Al Hajj : 37).
Dalam hadis Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda :”Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban, hadist itu tidak tercela.Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengkurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia (lihat surat An Nisa : 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan. Firman Allah: “… dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr : 9).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah sunah muakkadah dengan dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ungkapan “ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim.
Secara syariat yang dimaksud hewan kurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq, dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hewan-hewan itu berupa unta, sapi, atau kambing. Yang menjadi dasar syariat penyembelihan hewan kurban adalah ayat Alquran, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Al Kautsar 1-2)Ibnu Jarir mengartikan ayat tersebut sebagai berikut, “Jadikanlah salatmu ikhlas hanya untuk Allah semata dengan sama sekali tidak mengharapkan kepada selain daripada-Nya. Demikian juga kurban yang kamu tunaikan, niatkanlah hanya untuk Allah, tidak untuk berhala-berhala, sebagai realisasi syukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu yang tak terhingga banyaknya.
”Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa dulu orang-orang jahiliah berkurban dengan daging dan darah unta untuk Kabah. Melihat hal demikian, para sahabat mengadu kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Kita lebih berhak dalam berkurban.” Dari peristiwa ini turunlah ayat, “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya…” (Al Hajj : 37).
Dalam hadis Aisyah r.a. disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya pahala sedekah itu telah sampai kepada Allah sebelum sampai ke tangan orang yang menerima, dan darah hewan kurban telah berada dalam tempat di sisi Allah sebelum ia mengalir di tanah.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits lain, juga dari Aisyah, Nabi bersabda :”Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya.
Dan sesungguhnya darah hewan kurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim)
Menurut Tirmidzi hadits tersebut hasan, sedangkan Hakim berpendapat bahwa isnadnya sahih. Sebagian ulama mengatakan isnad itu lemah, namun karena mengandung ajakan untuk mengutamakan kurban, hadist itu tidak tercela.Begitulah berkat keutamaannya, Allah segera menetapkan pahala berkurban walaupun pisau baru digesekkan pada leher hewan itu, sebelum darahnya membasahi tanah. Hal itu merupakan balasan atas ketaatan orang yang berkurban dalam memenuhi seruan Allah. Mereka telah mengkurbankan hartanya agar terhindar dari cengkeraman sikap bakhil yang pada dasarnya merupakan tabiat asli manusia (lihat surat An Nisa : 128). Namun, melalui ibadah kurban, manusia akan hidup lapang dalam kedermawanan. Firman Allah: “… dan barangsiapa dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al Hasyr : 9).
Hukum Berkurban
Hukum berkurban adalah sunah muakkadah dengan dalil hadis dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Jika kalian telah memasuki hari raya, tanggal 10 Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ungkapan “ingin berkurban” dalam hadis di atas mununjukkan kebijaksanaan dan pengampunan Allah terhadap orang yang belum mampu menunaikan kurban.
Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang yang memiliki nisab zakat. Acuan mereka adalah hadis sahih yang berbunyi: “Barangsiapa berkelebihan (dalam harta) tetapi tidak menyembelih hewan kurban, janganlah dia mendekati masjidku.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Jumhur ulama menilai bahwa hadis tersebut mauquf dan tidak sampai kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa syariat berkurban itu hukumnya sunah ain untuk setiap individu muslim dan sunah kifayah untuk setiap keluarga muslim.
Baca Selanjutnya Hikmah Berkurban
Baca Selanjutnya Hikmah Berkurban
Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA