Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Selamat Datang Di Situs Kami
Bismilahirrahmanirrahim
Tafsir Mimpi atau Arti mimpi ini Sebagian Besar Di ambil dari Kitab Ta'bir Ru'yah Shoghir karya Ulama Besar Syekh Muhammad Bin Sirrin. Disertai Dengan Contoh dan Kisah nyata dari berbagai Sumber Semoga Bisa Bermanfaat. Serta Artikel artikel Islami, Semoga Menambah Hasanah Ke Islaman Kita... Amin
Home » » Hak Hak seorang Muslim

Hak Hak seorang Muslim

Posted by KUMPULAN ILMU DAN CERITA on Selasa, 25 September 2018

📓📕📗📘📙📔

*ARTIKEL MALAM*

Hari/Tgl. : Selasa, 25 September 2018
                  16 Muharram 1439 H
No.           : 1269/AM/KOM/IX/2018
Materi      : Hadits
Tujuan      : KUTUBer & Umum

========= ❁❁❁❁ =========

🌾🌾🌻🌾🌾🌻🌾🌾🌻🌾🌾

🌺 Hadist Arba'in Ke 35 : Ukhuwah dan Hak-Hak Muslim (Bag. 2)

📚 Al-Wafi; Imam Nawawi; DR.Musthafa Dieb al-Bugha

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ [رواه مسلم]

Abu Hurairah ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Jangan saling menghasud, saling menipu, saling membenci, saling membelakangi, dan jangan membeli barang yang telah dibeli orang lain. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Orang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Karena itu, tidak menzhaliminya, tidak menelantarkannya, tidak membohonginya, dan tidak melecehkannya. Takwa itu di sini, [sambil menunjuk dadanya tiga kali]. Cukuplah seseorang dikategorikan jahat jika dia menghina saudaranya sesama muslim. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim adalah suci terpelihara.” (HR Muslim)

2. Larangan Najsy

a. Definisi Najsy

Najsy yaitu mempropagandakan naiknya harga sesuatu, tanpa maksud membelinya, namun untuk merugikan orang lain.

b. Hukum Najsy

Hukum Najsy adalah haram, baik dengan persetujuan pedagang maupun tidak. Karena najsy termasuk penipuan.

Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang menipu kami, maka bukan termasuk golongan kami.” Riwayat lain menyebutkan, “Barangsiapa yang menipu.” Ibnu Umar ra. menyebutkan bahwa Rasulullah saw. melarang najsy. (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abi Aufa berkata, “Pelaku najsy seperti orang yang memakan harta riba.”

Ibnu Abdul Bar berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang mengetahui bahwa najsy dilarang, tetapi ia melakukannya, berarti telah melakukan maksiat terhadap Allah swt.”

c. Hukum akad jual-beli jika terdapat unsur najsy

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Ahmad dan sebagian ulama berpendapat bahwa jual beli dengan unsur najsy tidak sah. Imam Syafi’i berpendapat, jika yang melakukan najsy adalah penjual sendiri atau atas seizin penjual maka akad yang dilakukan tidak sah. Namun jika najsy tersebut dilakukan pihak ketiga tanpa sepengetahuan penjual, maka akad tersebut sah.

Sedangkan kebanyakan ulama, termasuk Abu Hanifah, Malik, Syafi’i (dalam satu pendapatnya yang lain), Ahmad (dalam satu pendapatnya yang lain) menyatakan bahwa akad tersebut sah. Hanya saja Malik dan Ahmad memberikan peluang bagi pembeli untuk membatalkan akad manakala saat itu tidak tahu dan merasa sangat dirugikan.

d. Penafsiran najsy secara lebih luas

Najsy dalam hadits di atas bisa juga dipahami dalam bentuk yang lebih luas. Karena secara bahasa sendiri najsy artinya “melakukan tipu muslihat terhadap sesuatu.” Dengan demikian, dalam bentuk yang lebih umum hadits tersebut bisa dipahami, “Janganlah saling menipu dan menyakiti.”

Allah SWT berfirman:

اسْتِكْبَارًا فِى الْأَرْضِ وَمَكْرَ السَّيِّئِ  ۚ  وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِۦ

"karena kesombongan (mereka) di bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri." (QS. Fatir : 43)

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabdda: “Orang yang melakukan tipu muslihat dan melakukan penipuan adalah di neraka.”

Diriwayatkan bahwa Beliau juga bersabda: “Terlaknat orang-orang yang menyakiti atau melakukan muslihat terhadap seseorang.” (HR Turmudzi)

Dengan demikian, semua bentuk muamalah maliyah yang mengandung unsur penipuan, masuk dalam kategori najsy. Misalnya: menutupi barang yang cacat, mencampur barang yang jelek dengan barang yang baik.
Namun perlu diketahui, bahwa tipu daya dibolehkan terhadap orang-orang yang boleh diperangi. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Perang adalah tipu daya.”


★★★★

🌾🌾🌻🌾🌾🌻🌾🌾🌻🌾🌾

=============================
👳🏻Konsultasi: https://wa.me/6281254571543 (Apry Zakaria Ramadhan)

📲 Info KUTUB : Bit.ly/media_kutub
-----------**-----------
═❁💰SEDEKAH KUTUB💰❁ ═

💰 Bank Muamalat Nomor rekening: 3180005019

💳 Ac : Komunitas Tahajjud Berantai atau Ke Member Account KUTUB masing-masing (bagi yang sudahu mendapatkan identitas member Kutub)

📱Konfirmasi : https://wa.me/ 085749376876 (Bendahara  KUTUB)


❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁❁═❁

✊🏻 Mengokohkan Langkah, Menggelorakan Istiqamah (OMGT)

Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Labels

Translate

free counters