Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Selamat Datang Di Situs Kami
Bismilahirrahmanirrahim
Tafsir Mimpi atau Arti mimpi ini Sebagian Besar Di ambil dari Kitab Ta'bir Ru'yah Shoghir karya Ulama Besar Syekh Muhammad Bin Sirrin. Disertai Dengan Contoh dan Kisah nyata dari berbagai Sumber Semoga Bisa Bermanfaat. Serta Artikel artikel Islami, Semoga Menambah Hasanah Ke Islaman Kita... Amin
Home » » Bab 2 : Urgensi llmu Agama Bagi Wanita Muslimah

Bab 2 : Urgensi llmu Agama Bagi Wanita Muslimah

Posted by KUMPULAN ILMU DAN CERITA on Sabtu, 29 Oktober 2016

Bab 2

Urgensi llmu Agama Bagi Wanita Muslimah

Sungguh Allah telah mengutus Nabi Muhammad SAW kepada kaum yang buta huruf. Beliau mengemban sebuah tugas untuk memberi lentera hidayah kepada seluruh manusia. Mengeluarkan mereka dari kegelapan kebodohan menuju jalan cahaya yang penuh petunjuk. Membacakan kepada mereka ayat-ayat Allah. Mengajar­kan al-Qur'an dan as-Sunnah. Allah berfirman:

"Dialah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf se­orang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat ­ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan mereka Kitab dan Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar da­lam kesesatan yang nyata." (QS al-Jumu'ah [62]: 2)

Tugas dan amanat yang diemban Nabi SAW untuk mengajari manu­sia al-Qur'an dan as-Sunnah bersifat umum. Mencakup seluruh kaum laki-laki maupun wanita.

Ummu Salamah ra berkata, "Aku mendengar manusia sedang mem­perbincangkan masalah telaga, sedangkan aku belum mendengarnya dari Rasulullah SAW. Suatu hari, ketika aku sedang disisir oleh seorang budak wanita, aku mendengar Rasulullah SAW menyeru, 'Wahai seka­lian manusia!' Aku berkata kepada budak wanita tadi, 'Menyingkir­lah engkau dariku.' Budak wanita itu malah menjawab, 'Rasulullah SAW hanya menyeru kaum laki-laki bukan wanita!!' Aku menyahut, 'Sesungguhnya aku juga termasuk manusia!!'"2

Imam Ibnu Hazm mengatakan, "Adalah Nabi SAW diutus untuk selu­ruh kaum lelaki dan wanita secara sama. Khithab (seruan) Allah dan rasul-Nya ditujukan kepada kaum lelaki dan wanita. Tidak boleh kita mengkhususkan bahwa khithab ini khusus lelaki tidak kepada wanita kecuali dengan dalil yang jelas dan kesepakatan ulama."3

1. Wajibnya Menuntut llmu Bagi Wanita

Wanita adalah manusia yang terkena beban taklif sebagaimana lelaki.
Rasulullah SAW bersabda:

"Wanita itu semisal laki-laki (dalam hukum, Pen.). 114

Beban taklif dan kewajiban yang diembankan Allah kepada selu­ruh kaum wanita ini harus ditunaikan dengan baik dan benar, sesuai dengan tuntunan syari'at. Beban taklif yang berupa kewajiban-kewa­jiban dalam perkara kehidupan agamanya. Seperti tata cara bersuci, shalat, puasa, dan sebagainya dari perkara-perkara yang wajib.

Perkara-perkara yang wajib ini tidak ada jalan untuk mengetahui­nya kecuali dengan menuntut ilmu. Belajar dan mengetahuinya de­ngan pengetahuan yang pasti, tidak ragu dan terhindar dari kesalah­an.

Imam Ibnul Jauzi berkata, "Wanita adalah insan yang terkena be­ban kewajiban sebagaimana lelaki. Wajib baginya menuntut ilmu da­lain perkara-perkara yang wajib diketahui agar ia dapat menunaikan kewajibannya di atas keyakinan."5

Baiklah, sekarang kita cermati bersama. nash-nash yang menun­jukkan urgensinya ilmu agama bagi seorang wanita muslimah. Allah berfirman:

Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengeta­hui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Se­sungguhnya orang yang berakallah yang dapat meneri­ma pelajaran. (QS az-Zumar [39]: 9)

Rasulullah SAW bersabda:
"Mehuntut ilmu adalah sebuah kewajiban bagi setiap muslim"

Ibnu Hazm berkata, "Maka Rasulullah saw mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim yang berakal dan baligh. 

Baik dari kaum le­laki maupun wanita Untuk mengenal kewajiban shalatnya, puasa­nya, dan tata cara bersucinya. Wajib pula untuk mengenal per­kara-perkara yang halal dan haram, yang semua itu tidak boleh bagi seorang pun untuk tidak mengetahuinya Hendaknya seorang pe­mimpin untuk membebankan kepada para suami dan para majikan budak wanita untuk mengajari mereka ilmu din (agama). Bisa de­ngan mereka sendiri 

yang mengajarkan, atau membolehkan wanita belajar kepada ahli ilmu."7

Sungguh Rasulullah saw sebagai teladan kaum muslimin telah memberikan perhatian khusus kepada kaum wanita dalam pengajar­an ilmu agama.

Ibnu Abbas ra mengatakan, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW shalat, kemudian beliau berkhotbah. Tatkala beliau merasa bahwa khotbahnya tidak sampai kepada kaum wanita, beliau mendatangi mereka. Rasulullah saw mengajari mereka, menasihati dan memerin­tah mereka untuk sedekah."8

Imam an-Nawawi berkata, "Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menasihati kaum wanita. Mengingatkan mereka perkara akhi­rat dan hukum-hukum Islam. Dan anjuran bagi mereka untuk berse­dekah."9

Selanjutnya apa yang diceritakan sahabat yang mulia Abu Sa'id al-Khudri RA bahwasanya dia berkata, “ada seorang wanita yang da­tang menemui Rasulullah SAW dia berkata, ''Wahai Rasulullah! Para kaum lelaki telah pergi untuk mendengar petuah dan nasihatrnu. Ja­dikanlah bagi kami kaum wanita satu hari yang kami dapat menda­tangirnu. Engkau mengajari kami sebuah ilmu yang Allah telah mengajarimu.' Rasulullah SAW menjawab, 'Berkumpullah kalian se­mua pada hari ini dan di tempat ini.' Akhirnya, Rasulullah SAW meng­ajari mereka dengan ilmu yang telah Allah ajarkan.."10

Imam al-Bukhari berkata, "Bab pengajaran, Nabi SAW kepada umat­nya dari kaum lelaki dan wanita berdasarkan apa yang Allah telah ajarkan, tidak dengan rasio atau permisalan."l1

Ibnu Hajar berkata, "Hadits ini menerangkan gambaran keadaanm para wanita sahabat Nabi SAW yang semangat dalam belajar perkara agama."12 .

Demikian pula para wanita sahabat, apabila mereka menemui ke­sulitan dalam perkara agama, mereka tidak malu untuk bertanya langsung kepada Rasulullah SAW.

Aisyah ra menuturkan, "Sebaik-baiknya wanita adalah wanita kaum Anshar. Rasa malu tidak menghalangi mereka untuk bertafaq­quh dalam agama."13

Ummu Salamah ra berkata, "Ummu Sulaim datang menemui Ra­sulullah SAW, kemudian dia berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah wanita Wajib mandi apabi­la dia bermimpi?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya, jika dia melihat air (mani).'"14

Walhasil, keterangan di atas menunjukkan bahwa kaum wanita mempunyai kewajiban yang sama dengan kaum lelaki dalam menun­-

tut 'ilmu. Yaitu ilmu syar'i yang dapat menopang kehidupan dan ke­wajiban beragamanya. Tidak ada cara untuk mengetahui perkara yang wajib bagi kaum wanita kecuali dengan belajar dan menuntut ilmu. Boleh baginya bertanya atau keluar rumah dalam rangka me­nuntut ilmu. Agar kewajiban yang Allah embankan padanya dapat ditunaikan sesuai dengan syari'at dan jauh dari kesalahan. Termasuk dalam hal ini adalah etika dan aturan berhias wanita muslimah.

2. Apa yang Harus Dipelajar?

Setelah kita memahami arti pentingnya sebuah ilmu bagi wanita muslimah, lantas ilmu apakah yang wajib mereka pelajari? Ketahui­lah wahai saudaraku muslimah, ilmu agama ini ada yang fardhu ain dan ada pula yang fardhu kifayah. Yang kami maksudkan dengan

ilmu fardhu ain adalah ilmu yang semua orang wajib untuk mengeta­huinya. Seperti tata cara berwudhu dan shalat. Adapun ilmu yang fardhu kifayah adalah ilmu yang tidak semua orang harus mempela­jarinya. Cukup sebagian orang saja untuk mempelajarinya. Seperti

ilmu tentang pengetahuan akan perselisihan ulama dalam masalah fiqih dan lainnya.

Nah, bila demikian apa yang harus diketahui oleh para wanita muslimah?

Pertama: Hendaklah mereka mengetahui bahwa Allah Maha Esa,tidak bergantung kepada yang lain. Allah tidak boleh disekutukan.

Dia punya nama-nama yang indah. Sifatnya maha sempurna, tidak ada sesuatu apa pun yang serupa dengan-Nya.

Kedua: Hendaklah wanita muslimah mempelajari hukum-hukum seputar tata cara bersuci. Seperti tata cara berwudhu, mandi wajib,

Fiqih, kebiasaan wanita, tentang haid, nifas, istihadhah, dan hu­kum-hukum yang berhubungan dengannya.

Ketiga: M.mpelajari hukum-hukum shalat dan puasa. Kapan sha­lat dan puasa wajib bagi mereka dan kapan harus ditinggalkan.

Keempat: Mempelajari hukum-hukum seputar manasik haji, bila memang sudah mampu. Demikian pula hukum seputar zakat. Bila

memang punya harta banyak. Mengetahui kadar nishab dan kewajib­annya.

Kelima: Hendaklah pula mempelajari hukum seputar hak-hak su­ami istri, hukum seputar hari berkabung bila ditinggal mati suami.

Keenam: Demikian pula mempelajari hukum seputar aurat, ba­tasan aurat sesama kerabat atau teman, demikian pula aturan wanita bila keluar rumah dan berpakaian. Juga hendaknya mengetahui hu­kum seputar saudara-saudara yang menjadi mahram dan bukan mah­ram, dan sebagainya.

3. Kesimpulan

Wajib bagi wanita untuk belajar dan mengetahui perkara-perkara yang ia butuhkan dalam kehidupannya. Perkara yang mendukung

kewajibannya untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang be­nar.15

Thanks for reading & sharing KUMPULAN ILMU DAN CERITA

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Labels

Translate

free counters